Hukum  

Jaksa KPK Panggil Ulang Pemilik RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Mahfud Santoso Karena Diduga Tilap Rp50 Juta

Pemilik RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung Mahfud Santoso
Pemilik RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, Mahfud Santoso. Foto: Istimewa.

Kesaksian M Anton Wibowo ini dinilai Anggota Majelis Hakim bernama Edi Purbanus berseberangan dengan kesaksian Mahfud Santoso yang sudah diperiksa terlebih dahulu di PN Tipikor Tanjungkarang pada 7 Februari 2023 lalu.

Sebagai informasi, sedianya M Anton Wibowo dijadwalkan untuk diperiksa bersama-sama dengan Mahfud Santoso. Namun saat itu M Anton Wibowo dinyatakan mangkir tanpa penjelasan detail dari Jaksa KPK.

Menurut Edi Purbanus, Mahfud Santoso pada 7 Februari 2023 lalu mengaku hanya memberikan uang Rp200 juta dari M Anton Wibowo kepada Karomani.

Baca juga: Mahfud Santoso Adalah Saksi Penting Korupsi Unila

”Bapak minggu yang lalu, tanggal 7 sudah dipangil sama KPK. Kenapa tidak datang?” tanya Edi Purbanus.

”Siap sudah dipanggil, surat panggilannya sampai di rumah jam 3 sore pak,” kata M Anton Wibowo.

”Begini pak, bapak menerangkan Rp250 juta menyerahkan kepada Mahfud Santoso, betul?” tanya Edi Purbanus lagi.

”Siap pak, pak Mahfud,” jawab M Anton Wibowo.