Kesaksian M Anton Wibowo ini dinilai Anggota Majelis Hakim bernama Edi Purbanus berseberangan dengan kesaksian Mahfud Santoso yang sudah diperiksa terlebih dahulu di PN Tipikor Tanjungkarang pada 7 Februari 2023 lalu.
Sebagai informasi, sedianya M Anton Wibowo dijadwalkan untuk diperiksa bersama-sama dengan Mahfud Santoso. Namun saat itu M Anton Wibowo dinyatakan mangkir tanpa penjelasan detail dari Jaksa KPK.
Menurut Edi Purbanus, Mahfud Santoso pada 7 Februari 2023 lalu mengaku hanya memberikan uang Rp200 juta dari M Anton Wibowo kepada Karomani.
Baca juga: Mahfud Santoso Adalah Saksi Penting Korupsi Unila
”Bapak minggu yang lalu, tanggal 7 sudah dipangil sama KPK. Kenapa tidak datang?” tanya Edi Purbanus.
”Siap sudah dipanggil, surat panggilannya sampai di rumah jam 3 sore pak,” kata M Anton Wibowo.
”Begini pak, bapak menerangkan Rp250 juta menyerahkan kepada Mahfud Santoso, betul?” tanya Edi Purbanus lagi.
”Siap pak, pak Mahfud,” jawab M Anton Wibowo.






