”Tadi kan dibaca sama pak Hakim, Rp200 juta kata Mahfud Santoso dari M Anton Wibowo. Kalau di dakwaan, uangnya Rp250 juta.
Angka ini muncul karena pengakuan dari orang tua penitip calon mahasiswa Unila, si M Anton Wibowo. Kan orang tuanya yang ngasih uang, bukan pak Mahfud yang kasih uang,” terus Muchamad Afrisal.
M Anton Wibowo diperiksa sebagai saksi untuk persidangan perkara korupsi yang menjerat tiga orang terdakwa, yaitu:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Baca juga: Profil Dosen Fisip Unila Maulana Mukhlis yang Dinilai JPU KPK Pintar
Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua calon mahasiswa atas penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Merujuk pada surat dakwaan Jaksa KPK, mantan Rektor Unila, Karomani dinyatakan menerima sejumlah uang dari Mahfud Santoso atas penitipan calon mahasiswa Unila pada tahun 2021 dan 2022.
Karomani didakwa menerima uang Rp250 dari Mahfud Santoso atas penitipan mahasiswa Unila yang merupakan anak dari M Anton Wibowo pada tahun 2022.
Kemudian, Karomani didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dari Mahfud Santoso pada tahun 2021 setelah pengumuman kelulusan SMMPTN yang diserahkan di ruangan Rektor Unila.






