Sebagai informasi, Mardiana sudah dua kali diperiksa di muka persidangan untuk memastikan apakah Mardiana benar memberikan Rp100 juta sebagai sumbangannya untuk Gedung LNC setelah anaknya dinyatakan lulus.
Dalam pemeriksaan keduanya, Mardiana membantah kesaksian Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo tentang pemberian uang Rp100 juta.
Namun begitu, Budi Sutomo kokoh dengan apa yang diutarakannya bahwa Mardiana memberi uang Rp100 juta dalam plastik dan pemberian uang tersebut berlangsung di Gedung LNC.
Peristiwa pemberian uang ini diketahui terjadi usai terdakwa Karomani mengajak Mardiana melihat Gedung LNC dan menyarangkan untuk berinfak demi keperluan perabotan Gedung LNC.
Baca juga: Jaksa KPK Temukan Ketidaksesuaian Keterangan Antara Mardiana dan Budi Sutomo di Perkara Unila
Budi Sutomo dalam kesaksiannya mengaku memiliki saksi mata bahwa Mardiana memang benar memberikan Rp100 juta.
Atas adanya perbedaan keterangan di antara Mardiana dan Budi Sutomo yang memiliki irisan keterlibatan dengan Tamanuri, Jaksa KPK akan memilih opsi penerapan pasal keterangan palsu dan upaya menghalangi proses penuntutan.






