KIRKA – Istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan yakni Ida Nursida dinyatakan mangkir dari panggilan Penyidik KPK.
Istri Hasbi Hasan mangkir dari jadwal pemeriksaan Penyidik KPK yang sedianya berlangsung pada 25 September 2023 kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan istri Hasbi Hasan mangkir bersama-sama dengan Saksi lainnya yakni Evy Nuviati.
Karena istri Hasbi Hasan dan Evy Nuviati mangkir, lanjutnya, Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan.
”Kedua saksi tidak hadir dan Tim Penyidik KPK menjadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya pada 26 September 2023.
Ida Nursida diketahui merupakan istri dari Hasbi Hasan yang berprofesi sebagai Dosen di Kampus UIN Banten.
Baca juga: Istri Hasbi Hasan Kembali Dipanggil KPK
Pada 25 Agustus 2023 lalu, Ida Nursida bersama anaknya yang bernama Widad Zahra Adiba telah KPK panggil. Saat itu, keduanya menolak untuk memberikan kesaksian.
”Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,” ungkap Ali Fikri pada 25 Agustus 2023.
Ali Fikri menuturkan, penolakan dari kedua orang tersebut diperoleh Penyidik KPK ketika mereka dikonfirmasi mengenai kesediaan memberikan keterangan terkait perkara Hasbi Hasan.
”Tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan Tersangka Hasbi Hasan,” beber Ali Fikri lagi.
Kesaksian keduanya diperlukan Penyidik KPK dalam rangka pelengkapan berkas Penyidikan perkara dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Suap yang menjerat Hasbi Hasan sebagai Tersangka.
Dugaan penerimaan Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara yang diajukan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Baca juga: Keluarga Inti Sekretaris MA Nonaktif Menolak Diperiksa KPK
KPK diketahui telah menetapkan status Tersangka kepada 17 orang termasuk terhadap Hasbi Hasan.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini diketahui berkait dengan dugaan penyuapan untuk pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara tersebut diduga menerima uang Rp3 M melalui Dadan Tri Yudianto (DTY).
“DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya.
Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri ketika menyampaikan pengumuman penahanan Hasbi Hasan pada 12 Juli 2023 lalu.






