Dia melaksanakan roda bisnis di perusahaan yang dipimpinnya, hingga mengalami kerugian dan dianggap sebuah perbuatan Korupsi.
“Dengan hadirnya Mukhlis Basri selaku pemangku kebijakan saat itu, Kami berharap semua dapat terbuka karena ini murni bisnis yang merugi, dan kami yakin Deria Sentosa tidak bermaksud memperkaya diri sendiri seperti yang didakwakan oleh JPU,” ungkap Irwan kepada KIRKA.CO.
Diketahui dalam perkara ini, permasalahan timbul ketika dana pembangunan fisik SPBU Sekincau Lampung Barat, dialihkan oleh kedua Terdakwa.
Kedua terdakwa yakni Deria Sentosa dan Galih Priadi selaku Direksi PD Pesagi Mandiri Perkasa malah berbisnis jual beli kayu, kopi, semen dan gas, yang pada akhirnya mengalami kerugian lantaran tersendatnya pembayaran dari para rekanan bisnis.
Kedua Terdakwa beralasan pembangunan fisik SPBU tidak mungkin akan terealisasi sebab lahan eks pasar Sekincau yang telah ditentukan sebagai lokasi SPBU merupakan lahan sengketa antara warga dan Pemkab Lampung Barat.
Sehingga pengalihan dana penyertaan modal tersebut dianggap sebuah perbuatan melawan hukum.






