Mantan Bupati Lampung Barat tersebut sebelumnya juga telah diperiksa sebagai Saksi yang dimintai keterangannya oleh tim penyidik yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
“Kita sama-sama mengetahui sesuai dengan perintah hakim, bahwa hari ini dijadwalkan persidangan lanjutan perkara korupsi APBD Lampung Barat, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi yakni eks Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri,” ujar Irwan (05/04).
“Tapi hari ini sidang harus ditunda karena satu halangan yang dialami JPU, namun pekan depan Kami berharap tidak ada penundaan lagi, dan Jaksa wajib mengabulkan perintah hakim yang diucapkan pekan kemarin untuk memanggil dan menghadirkan Mukhlis Basri ke hadapan Majelis Hakim,” imbuhnya.
Menurut Irwan keterangan Mukhlis Basri itu penting bagi perkara ini, terlebih bagi kliennya Deria Sentosa selaku Direktur Operasional PD Pesagi Mandiri Perkasa.
Deria hanya bertujuan menjalankan bisnis demi keberlangsungan BUMD tersebut, meskipun pada akhirnya menggunakan dana untuk pembangunan SPBU Sekincau.






