KIRKA – Imigrasi Bandarlampung melakukan penolakan atas izin masuk terhadap 2 orang Warga Negara Asing dari Vietnam pada 26 September 2023 kemarin.
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandarlampung menyebut dua orang warga asal Vietnam ditolak diberikan izin masuk yang datang bersama dengan alat angkut Marine Traffic Chang Young berbendera Korea Selatan.
Penolakan pemberian izin masuk ini diutarakan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandarlampung pada 27 September 2023.
”Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandarlampung melakukan tindakan penolakan Pemberian Izin Masuk terhadap dua orang WNA Vietnam pada 26 September 2023,” demikian keterangan Imigrasi Bandarlampung.
Menurut pihak Imigraasi, penanggung jawab dari alat angkut Marine Traffic Chang Young berbendera Korea Selatan terbukti melakukan Pelanggaran.
Pelanggaran itu diketahui berkaitan dengan alat angkut diwajibkan untuk menyampaikan daftar para penumpang.
Baca juga: Tiga Pejabat Kanwil Kemenkum HAM Lampung Dirotasi
”Penanggung Jawab alat angkut terbukti melakukan Pelanggaran pada Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo Pasal 79 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yaitu, Penanggung Jawab alat angkut yang datang dari luar wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar wilayah Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang ditandatanganinya kepada pejabat Imigrasi,” beber pihak Imigrasi lagi.
Atas Pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi tidak hanya melakukan penolakan pemberian izin masuk tetapi juga mengenakan biaya beban kepada Penanggung Jawab alat angkut yang nantinya disetorkan ke negara.
”Berdasarkan hal tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap Penanggung Jawab alat angkut tersebut dikenakan biaya beban yang disetorkan kepada kas negara sesuai Pasal 79 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas pihak Imigrasi.
Untuk informasi, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandarlampung sebelumnya telah melakukan kegiatan Pengawasan Orang Asing atau POA di Kabupaten Tanggamus pada 14 September 2023 kemarin.
Kegiatan POA ini melibatkan beberapa instansi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus, seperti Polri, TNI AL, KPP Bea & Cukai, Karantina Kesehatan Pelabuhan serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kota Agung.
Baca juga: Pegawai KPK Bersaksi di Sidang Rafael Alun
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Kabupaten Tanggamus.
”Koordinasi dan kerja sama antar instansi ini bertujuan untuk melakukan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi data keberadaan orang asing, serta sebagai analisis dan evaluasi terhadap data informasi yang berhubungan dengan pengawasan orang asing,” beber pihak Imigrasi.
”Untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian.
Yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” lanjut pihak Imigrasi Bandarlampung.






