Hukum  

Hilangkan Nyawa Tetangga, Warga Kedaton Dipenjara 12 Tahun

Kirka.co
Suasana Persidangan Perkara Pembunuhan, Atas Nama Terdakwa Muhammad Ponco Prasetyo. Foto Istimewa

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa yang dibacakan pada gelaran sidang sebelumnya, yang meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum Ponco dengan hukuman pidana penjara selama 18 Tahun.

“Vonis hukuman kali ini yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap klien kami Muhammad Ponco Prasetyo, yakni penjara selama 12 tahun, itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Hakim menghukum Terdakwa selama 18 Tahun penjara,” jelas Muhammad Akbar dan Billy Firmansyah selaku Tim Penasihat Hukum.

Sementara dalam sangkaan perbuatannya sendiri, pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Ponco Prasetyo terhadap korban, hanya gara-gara disulut oleh api permasalahan peristiwa perkelahian anak keduanya saat belajar mengaji di Mushola.

Yang pada akhirnya perkelahian dengan mula adu mulut itu, membuat keduanya beradu fisik hingga mengakibatkan Terdakwa gelap mata, dan nekad menghabisi nyawa korban, dengan menggunakan sebilah pisau.

Baca Juga : Jaksa Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Pembunuhan Ditunda 

Dan atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kali ini, baik Jaksa dan Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir untuk satu minggu kedepan.