KIRKA – Hasil keputusan rapat Pengurus YP Nurul Iman Pesawaran, digugat ke Pengadilan oleh seorang bernama Selamet Widodo.
Gugatan perdata tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2021/PN Gdt, yang resmi didaftarkan pada Senin 15 November 2021 kemarin.
Baca Juga : Gugatan YLPKPAN ke Bupati Pesawaran Berakhir
Pada gugatannya, Selamet Widodo yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya Dina Adhareni selaku pihak Penggugat, mencantumkan beberapa nama sebagai pihak Tergugat.
Dimana selaku Tergugat I adalah Fajar Hidayatullah, Tergugat II yaitu Sediono Saputro, Tergugat III ialah Rio Angoro, dan Tergugat IV serta V adalah Yusuf Muchaymein dan Sumarsih.






