KIRKA – Gugatan perdata yang dilayangkan oleh YLPKPAN DPC Pesawaran terhadap Bupati Pesawaran, harus berakhir lantaran hasil putusan Pengadilan yang mengabulkan eksepsi dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.
Putusan tersebut dibacakan pada gelaran sidang di Selasa 2 November 2021 kemarin, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zoya Haspita, dengan status putusan yakni Pengadilan Tidak Berwenang.
Baca Juga : Bupati Pesawaran Digugat YLPKPAN Di PN Gedongtataan
Sementara dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan 3 hal yakni memutuskan mengabulkan eksepsi Tergugat dan para Turut Tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp651.000,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).






