Diketahui dalam gugatannya, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPKPAN) DPC Pesawaran, mencantumkan pihak Tergugat yakni Bahruddin selaku mantan Kepala Desa Margodadi, serta Turut Tergugat I dan II yaitu Bupati Kabupaten Pesawaran, dan Camat Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Yang dalam poin pokok gugatannya, YLPKPAN DPC Pesawaran ini meminta Majelis Hakim untuk memutuskan:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah mengabaikan dan melanggar UUD 1945 Pasal 28D dan 28G yang merugikan Penggugat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah mengabaikan dan melanggar Pasal 17 dan Pasal 36 UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga : Gugatan YLPKPAN ke Bupati Pesawaran Masuk Tahap Mediasi
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp.35.000.000.,- (Tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000.00,- (Lima milyar rupiah).
8. Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf di Media Massa Nasional kepada Penggugat di Halaman depan selama 3 (Tiga) hari berturut-turut.
9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.






