Hukum  

Gugatan YLPKPAN ke Bupati Pesawaran Masuk Tahap Mediasi

Kirka.co
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis. Foto Istimewa

KIRKA – Gugatan terhadap Bupati Kabupaten Pesawaran yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri Dewan Pimpinan Cabang Pesawaran, telah disidangkan dan kini dalam tahap Mediasi.

Gugatan perdata dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum tersebut, sejak memasuki agenda sidang perdananya pada 26 Agustus 2021 lalu, hingga pada akhir September ini masih dalam agenda mediasi, yang dipimpin oleh mediator yakni Hakim Saharudin Ramanda.

Baca Juga : Bupati Pesawaran Digugat YLPKPAN Di PN Gedongtataan

Diketahui pada gugatan perdata dengan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Gdt ini, Bupati Kabupaten Pesawaran yang diketahui tengah dijabat oleh Dendi Ramadhona Kaligis, tercatat sebagai pihak Turut Terugat satu.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen tersebut juga turut mencantumkan dua pihak diantaranya Bahruddin selaku mantan Kepala Desa Margodadi yang menjadi pihak Tergugat, serta Camat Way Lima sebagai pihak Turut Tergugat dua.

Baca Juga : Mediasi Gagal Gugatan ke Loekman Djoyosoemarto Berlanjut

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Gedong Tataan, dapat dilihat beberapa poin yang dicantumkan dalam pokok permohonan gugatan tersebut antara lain :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah mengabaikan dan melanggar UUD 1945 Pasal 28D dan 28G yang merugikan Penggugat.

3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah mengabaikan dan melanggar Pasal 17 dan Pasal 36 UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga : Gugatan ke Mantan Walikota Metro Ahmad Pairin Berlanjut

6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp35.000.000.,- (Tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000.00,- (Lima milyar rupiah).

8. Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf di Media Massa Nasional kepada Penggugat di Halaman depan selama 3 (Tiga) hari berturut-turut.

9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.