Hukum  

Mediasi Gagal Gugatan ke Loekman Djoyosoemarto Berlanjut

Mediasi Gagal Gugatan ke Loekman Djoyosoemarto Berlanjut
mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto. Foto Istimewa

KIRKAGugatan ganti rugi Rp2 miliar yang dilayangkan oleh Achmad Sobrie kepada mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, kembali berlanjut usai mediasi dinyatakan gagal atau tidak berhasil.

Gugatan yang dilayangkan oleh mantan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah tersebut, sejatinya telah dimediasikan oleh Hakim Hendro Wicaksono sejak 24 Agustus 2021 lalu, namun harus dinyatakan gagal pada 14 September 2021 kemarin.

Baca Juga : Loekman Djoyosoemarto Digugat Ganti Rugi Rp2 Miliar

Ketidakberhasilan mediasi antara Penggugat dan para Tergugat yang salah satunya ialah Eks Bupati Lampung Tengah tersebut, memaksa persidangan dilanjutkan kembali pada Rabu mendatang 6 Oktober 2021, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Penggugat yang dikuasakan kepada M Yaman selaku penasihat hukum Achmad Sobrie.

Gugatan ini sendiri diketahui didaftarkan ke PN Tanjungkarang pada Kamis 8 Juli 2021, yang terdaftar dengan Nomor perkara 106/Pdt.G/2021/PN Tjk, atas nama tergugat satu yakni Abul Awaali, dan tergugat dua atas nama Loekman Djoyosoemarto.

Baca Juga : Bupati Pesawaran Digugat YLPKPAN Di PN Gedongtataan

Pada data umum yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terlihat beberapa poin pokok permohonan gugatan diantaranya :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000.000. (dua milyar rupiah) tanggung renteng secara tunai, seketika, tanpa sarat dan sekaligus.

5. Melakukan dan meletakkan sita jaminan
terhadap harta kekayaan milik Tergugat I berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Krakatau No.10 RT. 026 RW.08 Kelurahan Talang Kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandar Lampung dan terhadap harta kekayaan milik Tergugat II berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Cendana No.55 RT. 07 LK. 2 Kelurahan Tanjung Seneng Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung, sebagai jaminan bila Tergugat belum dan atau tidak membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000. (dua milyar rupiah).

Baca Juga : Gugatan ke Mantan Walikota Metro Ahmad Pairin Berlanjut

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

7. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II menurut hukum yang berlaku.

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.