Hukum  

MAKI Gugat KPK Gegara Perkara Djoko Tjandra dan Pinangki

Kirka.co
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjadwalkan gugatan praperadilan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Agustus 2021 besok. Foto: Istimewa

KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan telah memberhentikan Supervisi dan Penyidikan atas penanganan perkara korupsi yang melibatkan Pinangki Malasari dan Djoko Tjandra.

Baca Juga : Isi Gugatan Praperadilan: Minta Hakim Batalkan SP3 Kasus BLBI di KPK

Padahal di awal-awal, KPK telah mengundang Koordinator MAKI Boyamin Saiman atas penyampaian materi darinya kepada KPK. Atas materi yang disampaikan MAKI ihwal sosok dan aktor berjuluk ‘King Maker’ di perkara tadi, KPK menyatakan siap dan bersedia untuk melakukan supervisi dan menjadikan materi MAKI tersebut sebagai bahan informasi untuk Kedeputian Penindakan dan Supervisi.

Baca Juga : Laode M Syarif Berang Lihat Remisi Djoko Tjandra

”Besok, 23 Agustus 2021, pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI akan menggugat praperadilan KPK atas penghentian supervisi dan penyidikan guna menemukan ‘King Maker’ pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dalam perkara Djoko S Tjandra,” ucap Boyamin dalam keterangannya kepada KIRKA.CO pada 22 Agustus 2021.

Baca Juga : Terbukti, Dugaan KPK Terlantarkan Izin Penggeledahan Pada Sidang Gugatan Praperadilan Oleh MAKI Di PN Jaksel

Bagi MAKI, tindakan penghentian supervisi dan penindakan tersebut adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

MAKI dalam gugatan praperadilan ini berencana akan mempersiapkan transkrip pembicaraan antara Pinangki Malasari dengan Anita Kolopakin –keduanya merupakan terpidana pada kasus Djoko Tjandra, yang diduga mengarah ke sosok King Maker.

Baca Juga : Tak Kunjung Agendakan Pemeriksaan Kedua Aziz Syamsudin, KPK Akan Digugat Praperadilan

Boyamin dalam keterangan tertulisnya tersebut, menerakan beberapa poin-poin yang menjadi dalil dari gugatan praperadilan yang ditujukan kepada KPK. Berikut materinya.

1. MAKI pada tanggal 11 September 2020 telah telah berkirim surat via email kepada KPK, Nomor: 192/MAKI/IX/2020. Perihal: Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Joko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervisi;

2. MAKI telah diundang KPK pada tanggal 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali dan Pemohon I [MAKI] telah menyerahkan transkrip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini;

3. MAKI telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober 2020 perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September 2020. Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK;

4. KPK telah memutuskan melakukan Supervisi dan Koordinasi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra dari vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;

5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara terdakwa Pinangki Sirna Malasari Dkk dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;

Baca Juga : MAKI Ajukan Praperadilan Terhadap KPK Atas Penanganan Korupsi Bansos Sembako KEMENSOS

Namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;

6. KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;

7. Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel.

Diam-diam menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

Penulis: Ricardo Hutabarat