Hukum  

MAKI Minta Hakim Batalkan SP3 Kasus BLBI

Proses sidang pengajuan gugatan praperadilan MAKI di PN Jakarta Selatan. Foto: Dokumentasi MAKI

KIRKA – Hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan diminta untuk membatalkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus BLBI yang berkenaan dengan kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Permintaan ini diungkapkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin, 21 Juni 2021. Keterangan ini jelas Boyamin, dituangkannya dalam pengajuan gugatan praperadilan.

“Menyatakan secara hukum tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah Penghentian Penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya,” ucap Boyamin di dalam berkas permohonan gugatan yang telah dibacakan di PN Jaksel.

Kemudian MAKI juga meminta hakim memerintahkan termohon KPK melanjutkan penyidikan terhadap kasus BLBI kembali.

“Memerintahkan penyidikan terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim wajib dilanjutkan,” ungkapnya.

MAKI menyoroti alasan penghentian perkara BLBI karena ‘syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi’ karena berkas tersangka lainnya Syafruddin Arsyad Temenggung divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Boyamin berpendapat, para tersangka dikenai Pasal 55 ayat 1 Kesatu tentang Penyertaan sehingga semua Tersangka dapat berposisi menjadi Dader/Plegen (pelaku utama) sehingga Termohon selaku Penyidik dinilai tidak berhak menyatakan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih hanya pelaku peserta (medel pleger) sehingga harus dihentikan Penyidikannya. Hanya majelis hakim yang berhak menyatakan seseorang menjadi medel pleger atas suatu perkara yang terhadap terdakwa lain telah disidangkan dengan status Pleger.

“Bahwa NKRI berlaku system hukum Kontinental warisan Hindia Belanda dimana sebuah Putusan Hakim tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk pelaku lain (tidak menganut sistem Yurisprodensi), sehingga terhadap perkara Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih tetap harus diajukan ke depan Persidangan Majelis hakim untuk mendapat Putusan tersendiri dari majelis hakim yang menyidangkannya,” imbuhnya.

Selain itu, MAKI berpendapat penyidikan perkara aquo pada saat masih berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur Termohon tidak berwenang menerbitkan SP3 sehingga menjadi tidak sah SP3 yang diterbitkan Termohon berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK sehingga Termohon menabrak asas ketentuan tidak boleh berlaku surut.

Sidang praperadilan ini digelar dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang tersebut turut dihadiri termohon KPK.