
Sedang dalam pokok permohonannya, Selamet Widodo mencantumkan beberapa poin diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Rapat Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Iman Pesawaran pada tanggal 27 September 2021.
3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Pendidikan Nurul Iman Pesawaran Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang dibuat oleh Tergugat V.
4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang secara tanpa hak telah merubah struktur personalia Yayasan Pendidikan Nurul Iman Pesawaran adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga : Laporan Dinas Perkim Akan Dilimpahkan ke Kejari Pesawaran
5. Menyatakan semua perbuatan para Tergugat dan orang-orang yang mendapat hak dari para Tergugat untuk dan dalam menjalankan atau pengelolaan Yayasan Pendidikan Nurul Iman berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Pendidikan Nurul Iman Pesawaran Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang dibuat oleh Tergugat V, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.






