6. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan uang Yayasan Pendidikan Nurul Iman Pesawaran sebesar Rp284.255.500 (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Dan buku tabungan Yayasan dengan nomor rekening 3540006833 Bank Muamalat dengan saldo Rp20.195.358,08 (dua puluh juta seratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan koma nol delapan rupiah).
Baca Juga : Bupati Pesawaran Digugat YLPKPAN Di PN Gedongtataan
Dan buku tabungan Yayasan Bank BRI Unit Gedongtataan atas nama Yayasan Nurul Iman nomor rekening 5795-01-000148-50-1 dengan saldo + Rp255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah), kepada Pengurus Yayasan yang lama atau kepada pihak dari mana uang dan buku tabungan itu didapatkannya itu dalam hal ini adalah a.n Agus Sriono, termasuk mengembalikan semua aset dan dokumen yang berhasil disita oleh para Tergugat.
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua ongkos atau biaya dalam perkara ini.
Gugatan ini dijadwalkan akan segera digelar dalam persidangan perdananya, pada Selasa 30 November 2021 mendatang, di gedung Pengadilan Negeri Gedongtataan.






