Hukum  

Harta Tiga Hakim yang Sidangkan Penyuap Rektor Unila

Harta Tiga Hakim yang Sidangkan Penyuap Rektor Unila
Ilustrasi e-LHKPN. Foto: Istimewa.

Berdasar pada laman PN Tanjungkarang, karir Aria Veronica tercatat sebagai berikut: CPNS + Cakim PN Metro, Hakim PN Lubuk Sikaping, Hakim PN Kuningan, Hakim PN Kotabumi, Hakim PN Menggala, Hakim PN Wonosari dan Hakim PN Tanjungkarang.

Sementara untuk harta kekayaan Edi Purbanus, tercatat 5 dokumen LHKPN atas namanya yang berstatus Diumumkan Lengkap oleh KPK. Edi Purbanus tercatat melaporkan LHKPN Jenis Periodik Tahun 2021 sebagai hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada PT Tanjungkarang –yang dilaporkan pada 11 Januari 2022– senilai Rp 1.261.500.000.

Pada LHKPN Jenis Khusus Awal Menjabat Tahun 2021, Edi Purbanus –dengan jabatan serupa seperti di awal tadi– melaporkan kepemilikan hartanya senilai Rp 1.171.500.000. Sebagai Kepala Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Edi Purbanus dalam LHKPN Jenis Periodik Tahun 2017 melaporkan hartanya senilai Rp 847.148.000.

Baca juga: MAKI Penasaran Kapan KPK Periksa 33 Nama yang Diungkap Rektor Unila

Sebagai hakim militer pada Pengadilan Militer I-04 Palembang, Edi Purbanus dalam LHKPN Jenis Periodik Tahun 2008 melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 333.025.556. Terakhir, sebagai hakim militer pada Pengadilan Militer II-09 Bandung, Edi Purbanus dalam LHKPN Jenis Periodik Tahun 2016 melaporkan kepemilikan harta kekayaannya senilai Rp 807.848.000.

Berdasar pada laman PN Tanjungkarang, berikut ini adalah daftar riwayat karir Edi Purbanus: Staf Markas Besar TNI 1979-1983, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Militer I-04 Palembang, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kepala Pengadilan Militer III-15 Kupang dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA.