Hukum  

Harta Tiga Hakim yang Sidangkan Penyuap Rektor Unila

Harta Tiga Hakim yang Sidangkan Penyuap Rektor Unila
Ilustrasi e-LHKPN. Foto: Istimewa.

KIRKA.CO sedang melakukan upaya konfirmasi kepada KPK selaku pengelola situs e-LHKPN mengenai informasi harta kekayaan milik Charles Kholidy. Sesuai dengan Pedoman Media Siber, KIRKA.CO akan segera melakukan pemutakhiran informasi atas LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] milik Charles Kholidy apabila didapati keterangan atau penjelasan dari KPK.

Di sisi lain, situs e-LHKPN memuat informasi mengenai LHKPN milik Aria Verronica. Berdasar pada pengamatan KIRKA.CO, LHKPN milik Aria Verronica dinyatakan berstatus Diumumkan Lengkap. Sedikitnya ada 6 dokumen mengenai LHKPN milik Aria Verronica dalam situs tersebut.

Dalam penyampaian LHKPN untuk Jenis Laporan Periodik Tahun 2021 yang dilaporkan pada 12 Januari 2022 lalu, Aria Verronica melaporkan kepemilikan hartanya sebagai hakim pada PT Tanjungkarang dengan nilai Rp 415.000.000. Pada LHKPN Jenis Laporan Periodik Tahun 2020, Aria Verronica sebagai hakim pada PT Yogyakarta melaporkan hartanya dengan nilai Rp 135.600.000.

Baca juga: Bupati Aktif di Lampung Diduga Titip Calon Mahasiswa Unila

Kemudian pada LHKPN Jenis Laporan Periodik Tahun 2019, harta yang ia laporkan sebagai hakim pada PT Yogyakarta adalah sejumlah – (minus) Rp 295.943.355. Pada LHKPN Jenis Laporan Periodik Tahun 2018, harta yang dilaporkannya sebagai hakim pada PT Yogyakarta adalah senilai – (minus) Rp 350.000.000.

Pada LHKPN Jenis Laporan Periodik Tahun 2017, harta yang dilaporkan Aria Verronica sebagai hakim pada PT Yogyakarta adalah senilai – (minus) Rp 97.566.002. Terakhir, LHKPN Jenis Laporan Periodik Tahun 2014. Adapun harta yang dilaporkan Aria Verronica ketika bertugas sebagai hakim PN Kotabumi pada PT Tanjungkarang adalah senilai Rp 548.000.000.