KIRKA – Harta Kepala BPKP Lampung, Sumitro versi KPK diketahui telah berstatus diumumkan lengkap melalui situs e-LHKPN. Sebagaimana dilihat KIRKA.CO dari situs yang dikelola KPK itu, terdapat dua dokumen laporan harta Kepala BPKP Lampung, Sumitro.
Pertama, KPK mencatat bahwa Sumitro sebagai Kepala BPKP Lampung telah melaporkan harta kekayaannya untuk jenis laporan LHKPN tahun 2020. Kedua, KPK mencatat Sumitro juga melaporkan harta kekayaannya untuk jenis laporan LHKPN tahun 2021.
Berdasar pada data KPK, harta kekayaan jenis laporan LHKPN tahun 2020 milik Sumitro dilaporkan pada 1 Februari 2021. Sementara untuk harta kekayaan jenis laporan LHKPN tahun 2021, Sumitro melaporkannya pada 27 Januari 2022.
Baca juga: Kejati Cabut Audit Kasus KONI Lampung di BPKP
Sumitro tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 1.273.360.00 untuk jenis laporan LHKPN tahun 2020. Sumitro kemudian tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 1.351.660.000 untuk jenis laporan LHKPN tahun 2021.
Berdasar pada jenis laporan LHKPN tahun 2020, Sumitro memiliki tanah dan bangunan yang bila ditotal sejumlah Rp 1.006.660.000. Berikut daftar kepemilikan harta kekayaan milik Sumitro:
1. Tanah seluas 220 m2 di Kabupaten Ngawi, Hasil Sendiri, Rp 11.500.000.
2. Tanah seluas 3000 m2 di Kabupaten Ngawi, Hasil Sendiri, Rp 47.000.000.
3. Bangunan seluas 36 m2 di Kota Surabaya, Hasil Sendiri, Rp 200.000.000.
4. Tanah dan Bangunan seluas 220 m2/200 m2 di Kabupaten, Hasil Sendiri, Rp 226.160.000.
5. Tanah dan Bangunan seluas 62 m2/38 m2 di Kota Tangerang Selatan, Hasil Sendiri, Rp 486.000.000.
6. Tanah dan Bangunan seluas 440 m2/200 m2 di Kabupaten Ngawi, Hasil Sendiri, Rp 36.000.000.
Selain itu, Sumitro juga melaporkan kepemilikan kendaraan roda empat miliknya, yakni Honda Mobilio tahun 2014, senilai Rp 153.000.000. Sumitro juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 30.000.000 serta kepemilikan Kas dan Setara Kas senilai Rp 168.000.000.
Baca juga: Kejati Ambil Sikap Terkait Audit Kasus KONI Lampung
Sementara itu, berdasar pada jenis laporan LHKPN tahun 2021, Sumitro memiliki tanah dan bangunan yang bila ditotal sejumlah Rp 1.006.660.000 . Berikut daftar kepemilikan harta kekayaan milik Sumitro:
1. Tanah seluas 220 m2 di Kabupaten Ngawi, Hasil Sendiri, Rp 11.500.000.
2. Tanah seluas 3000 m2 di Kabupaten Ngawi, Hasil Sendiri, Rp 47.000.000.
3. Bangunan seluas 36 m2 di Kota Surabaya, Hasil Sendiri, Rp 200.000.000.
4. Tanah dan Bangunan seluas 220 m2/200 m2 di Kabupaten Ngawi, Hasil Sendiri, Rp 226.160.000.
5. Tanah dan Bangunan seluas 62 m2/38 m2 di Kota Tangerang Selatan, Hasil Sendiri, Rp 486.000.000.
6. Tanah dan Bangunan seluas 440 m2/200 m2 di Kabupaten Ngawi, Hasil Sendiri, Rp 36.000.000.
Selain itu, Sumitro juga melaporkan kepemilikan kendaraan roda empat miliknya, yakni Honda Mobilio tahun 2014, senilai Rp 147.000.000. Sumitro juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 30.000.000 serta kepemilikan Kas dan Setara Kas senilai Rp 168.000.000.






