KIRKA – Harta Kekayaan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana versi LHKPN 2021 sudah dirilis KPK lewat situs e-LHKPN yang bisa diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga : Harta Kekayaan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amrullah Versi LHKPN 2021
Adapun harta yang dipunya oleh isteri dari Ketua DPW Partai NasDem Lampung, Herman Hasanusi ini ialah sejumlah Rp 11.385.815.912.
Nominal nilai harta itu dilaporkan Eva Dwiana pada 21 Maret 2022 lalu sebagai penyampaian LHKPN jenis Periodik untuk tahun pelaporan 2021.
Informasi ini tertuang dalam situs e-LHKPN seperti dilihat dan diakses KIRKA.CO pada 9 Juni 2022.
Dalam data yang dipunya KPK, Eva Dwiana terlihat baru kali pertama menyampaikan laporan kekayaannya kepada KPK.
Eva Dwiana dalam laporan hartanya menyampaikan kepemilikan harta dari sisi Tanah dan Bangunan sebanyak 13 item yang bila ditotal sejumlah Rp 12.591.872.000 dan disebut diperoleh dari hasil sendiri.
Lokasi atas kepemilikan Tanah dan Bangunan yang disampaikan Eva Dwiana didominasi di Kota Bandar Lampung.
Selain itu, Eva Dwiana mencantumkan kepemilikan Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Jakarta Pusat sebanyak 3 item, 1 item di Kabupaten Tulangbawang dan 2 item di Lampung Selatan.
Eva Dwiana kemudian menyampaikan kepemilikan harta dari sisi Alat Transportasi dan Mesin sebanyak 21 item yang bila ditotal sejumlah Rp 3.030.000.000.
Harta tersebut seluruhnya terdiri dari kendaraan roda empat dengan beragam nilai, mulai dari yang termahal senilai Rp 750 juta yakni Toyota Alphard tahun 2010 hingga termurah Toyota Hilux Double Cabin tahun 2011 seharga Rp 75 juta.
Eva Dwiana juga menyampaikan kepemilikan Harta Bergerak Lainnya sejumlah Rp 105.000.000. Dan kepemilikan harta dari sisi Kas dan Setara Kas senilai Rp 658.943.912.
Baca Juga : Harta Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Versi Tahun 2021
Mantan Ketua DPC Demokrat Kota Bandar Lampung Periode 2011-2016 yang hobi membuat pantun ini juga menyampaikan kepemilikan utangnya senilai Rp 5 miliar.






