KIRKA – Harta kekayaan Kadis Perdagangan Lampung Utara, Hendri versi LHKPN 2021 sudah diumumkan secara lengkap oleh KPK.
Pengumuman tersebut dipublikasikan lewat situs LHKPN yang bisa diakses publik melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga : Harta Bupati Lampung Utara Budi Utomo Versi Tahun 2021
Berdasarkan situs tersebut, Hendri mencantumkan jumlah harta kekayaannya senilai Rp 2.897.000.000.
Penyampaian laporan kekayaan ini disampaikan Hendri sebagai LHKPN jenis Periodik untuk pelaporan tahun 2021 yang dia laporkan ke KPK pada 20 Februari 2022.
Hendri juga sebelumnya tercatat dalam situs KPK tadi telah melaporkan harta kekayaannya saat awal menjabat sebagai Kepala Dinas di Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.
Adapun jumlah harta kekayaan yang ia miliki dalam LHKPN jenis Khusus Awal Menjabat untuk pelaporan tahun 2020 ini ialah sejumlah Rp 2.597.000.000.
Jika dilakukan komparasi, terdapat peningkatan jumlah harta dari Hendri sebagai Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara sejumlah Rp 300.000.000.
Sebagai diketahui, Hendri menjalani pemeriksaan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung atas kasus dugaan korupsi pungutan kios pasar di Pasar Desa Negara Ratu.
Dugaan korupsi atas kasus tersebut ditangani pihak kepolisian dengan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan.
Dari OTT tersebut, Polres Lampung Utara menetapkan 3 orang tersangka pada 10 Juni 2022 sehari setelah operasi tadi.
Pemeriksaan terhadap dirinya tersebut telah diakui oleh Hendri sendiri dalam pernyataannya yang telah terpublikasi.






