Hendri juga diketahui pernah diperiksa oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Utara atas kasus yang berkaitan dengan antrean warga terkait minyak goreng.
Pemeriksaan itu berlangsung pada 23 Februari 2022
Hendri diperiksa bersama dengan Kabag Ekonomi Pemkab Lampung Utara, Anom Sauni.
Persisnya pemeriksaan terhadap keduanya merupakan buntut dari peristiwa penyelenggaraan Operasi Pasar Minyak Goreng yang diduga melanggar penerapan Protokol Kesehatan.
Adapun penyelenggaraan kegiatan tersebut diketahui berlangsung pada 21 Februari 2022.
Saat peristiwa itu berlangsung, sempat terjadi kericuhan yang mengakibatkan terjadinya penjarahan di tempat penyimpanan minyak goreng hingga menyebabkan satu orang pingsan akibat berdesak-desakan.
KIRKA.CO pada 24 Februari 2022 mengonfirmasi kegiatan pemeriksaan kedua orang tadi yakni Hendri dan Anom Sauni kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Hendro tak membantah dan tak membenarkan pemeriksaan yang dilakoni Polres Lampung Utara tersebut. Hendro hanya menyarankan untuk meminta penjelasan lengkap dari Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail.
”Silakan langsung konfirmasi kepada Kapolres Lampung Utara,” kata Hendro.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail kepada KIRKA.CO pada 24 Februari 2022 tak menampik adanya pemeriksaan terhadap dua orang pejabat Pemkab Lampung Utara yang dilakukan Unit Tipiter pada Satreskrim Polres Lampung Utara.
Hanya saja Kurniawan belum dapat membeberkan secara terang tentang sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut. ”Sepertinya masih on process,” ucap Kurniawan kala itu.
Baca Juga : Harta Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman Versi e-LHKPN
Kurniawan juga belum bisa memastikan apakah pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan pelanggaran penegakan Protokol Kesehatan atau tidak.
Ia meminta waktu untuk mendapat penjelasan dari anak buahnya.






