Berdasarkan catatan KIRKA.CO, Desyadi sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di tingkat penyidikan hingga pada tingkat penuntutan.
Kala diperiksa di tingkat penuntutan, Desyadi dijadwalkan diperiksa bersama dengan Budi Utomo, Bupati Lampung Utara kini. Namun, Budi Utomo berhalangan hadir hingga kemudian tidak kunjung diperiksa di muka persidangan tanpa keterangan yang jelas dari KPK.
Akbar Tandaniria Mangkunegara sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK dari berkas perkara mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga : Harta Kekayaan Akbar Tandaniria Mangkunegara
Selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, Akbar Tandaniria bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat, diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Penyidik KPK menduga bahwa Akbar turut menikmati uang tersebut, sekitar Rp2,3 miliar yang diduga untuk kepentingan pribadinya.
Klik LHKPN Desyadi:






