“Selasa 8 Februari 2022, tim Jaksa penyidik Pidsus pada Kejati Lampung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ucap Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
Diketahui sebelumnya pada 27 Januari 2021 lalu, Pengurus KONI yang juga merupakan seorang Wakil Rektor II Universitas Bandar Lampung tersebut, pernah pula menjalani pemeriksaan tim penyidik.
Dan hari ini, Harpain turut diperiksa oleh tiga lainnya, yaitu DT Selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana KONI Provinsi Lampung, yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan usulan pada penyelenggaraan.
Dan penyidik turut memanggil dan memeriksa AC, selaku Pejabat Pembuat Komitmen KONI Provinsi Lampung, yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pengajuan Barang dan Jasa Pada.
Baca Juga : Kasus KONI Lampung, Kejati Periksa 19 Saksi
Serta AW selaku Satuan Tugas di KONI Provinsi Lampung, yang diperiksa sebagai saksi, berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Satgas dan pengadaan aplikasi pada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.






