“Dipanggil, ada di time line,” tandasnya.
Menanggapi ungkapan Jaksa KPK ini, lantas seperti apa tanggapan majelis hakim yang mengadili mantan Rektor Unila dkk?
Melalui pesan tertulisnya, Hendro Wicaksono selaku Juru Bicara PN Tanjungkarang yang mewakili majelis hakim menyatakan bahwa majelis hakim hanya dapat memberikan jawaban secara resmi di dalam forum persidangan.
Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Mangkir dari Panggilan KPK
Terhadap permohonan yang diutarakan Jaksa KPK kepada awak media tersebut, Hendro Wicaksono menegaskan bahwa majelis hakim akan memberikan kesempatan serupa kepada siapapun dalam hal penghadiran saksi-saksi ke muka persidangan sesuai dengan peruntukkannya.
”Info yang kami terima, sampai saat ini belum ada permohonan JPU KPK untuk hal tersebut. Namun demikian, majelis hakim akan memberikan kesempatan yang sama, baik kepada JPU KPK maupun penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi. Majelis hakim belum bisa merespons karena memang belum ada permohonan tersebut,” terang Hendro Wicaksono.
Sebagaimana diketahui, Jaksa KPK dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa mantan Rektor Unila, Karomani didakwa menerima gratifikasi dari Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo senilai Rp60 juta bertempat di ruangan Rektor Unila.
Karomani didakwa menerima uang Rp60 juta tersebut setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2021.






