Hukum  

Hakim Tunggu Jaksa KPK Ajukan Permohonan Penetapan Supaya Bisa Panggil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo

Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo
Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo. Foto: Instagram @dawam_rahardjo.

Apa yang dituangkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan ini belum sinkron dengan apa yang mengemuka di muka persidangan.

Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Keterlibatan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dalam Korupsi Unila

Adapun hal yang belum sinkron: adanya perbedaan jumlah uang dan perbedaan tahun pemberian uang dari Dawam Rahardjo kepada Karomani.

Pada 7 Februari 2023 lalu, Maulana Mukhlis selaku Dosen Fisip Unila yang juga Tenaga Ahli Bupati Lampung Timur diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang.

Pada saat diperiksa, Maulana Mukhlis mengaku membantu Dawam Rahardjo untuk membelanjakan uang senilai Rp100 juta dengan membeli perabotan sebagai pelengkap furniture di gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani.

Maulana Mukhlis mengaku tidak tahu kapan persisnya dia membantu Dawam Rahardjo. Dawam Rahardjo disebut Maulana Mukhlis adalah warga Nahdlatul Ulama (NU).

Maulana Mukhlis mengaku kepada Jaksa KPK tidak mengetahui apakah sumbangan Rp100 juta dari Dawam Rahardjo tersebut memiliki keterkaitan dengan penitipan calon mahasiswa Unila yang direkomendasikan oleh Dawam Rahardjo atau tidak.

Baca juga: JPU KPK Butuh Diskusi Sebelum Panggil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo

Ketidaktahuan Maulana Mukhlis ini mengemuka di persidangan saat Jaksa KPK menampilkan Barang Bukti berupa surat rekomendasi dari Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Surat rekomendasi itu berisi keterangan yang meminta agar seorang calon mahasiswa Unila bernama Melida Eltizam dapat diterima sebagai mahasiswi Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur SBMPTN Tahun 2022.