Dan Pasal Kedua yang dimaksud turut dijatuhkan kepada Karomani dalam putusan Hakim, ialah Pasal 12 huruf B (Besar) Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pertimbangan Hakim Tolak JC Heryandi di Perkara Suap Unila
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Maka sesuai kedua Pasal yang diterapkan tersebut, Karomani selaku Rektor Universitas Lampung dalam perkara ini dinyatakan telah terbukti menerima sejumlah suap dan gratifikasi, yang juga turut dinyatakan oleh Jaksa pada tuntutannya.
Sehingga Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya, selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp400 juta dengan subsidair empat bulan kurungan badan.
Ia pun dijatuhi pidana tambahan, berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, sejumlah Rp8,075 miliar dan 10 Ribu Dollar Singapura, dengan subsidair yakni pidana penjara selama dua tahun.






