Hukum  

Hakim PN Tipikor Tanjungkarang: Asep Sukohar Dkk dan Para Pemberi Suap Lainnya Harusnya Ikut Bertanggung Jawab!

PN Tipikor Tanjungkarang
Profesor Heryandi dan Muhammad Basri mendengarkan pembacaan Surat Vonis di PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Dalam Surat Vonis yang dibacakan Achmad Rifai selaku Ketua Majelis Hakim di PN Tipikor Tanjungkarang, terdapat salah satu Pertimbangan yang menyebut sejumlah nama yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas terjadinya perkara korupsi di Unila.

Pertimbangan tersebut tertuang dalam Surat Vonis untuk mantan Warek I Unila: Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila: Muhammad Basri yang dibacakan Achmad Rifai pada 25 Mei 2023 kemarin.

Dalam Pertimbangan itu, disebut dengan rinci nama-nama dari para pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam perkara korupsi atas penerimaan Suap dan Gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Sejumlah nama yang dituangkan dalam Pertimbangan tersebut diketahui merupakan petinggi Unila yang telah dipanggil Jaksa KPK untuk bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang.

Sejumlah nama yang disebut di Pertimbangan tersebut diketahui juga tidak ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK.

”Menimbang bahwa, selain Terdakwa I [Heryandi] dan Terdakwa II [Muhammad Basri] serta saksi Karomani, dalam persidangan terungkap bahwa ada pihak-pihak lain seperti saksi Asep Sukohar, saksi Budi Sutomo, saksi Mualimin, saksi Helmy Fitriawan dan para pemberi suap yang seharusnya ikut bertanggungjawab terhadap perbuatan yang terjadi dalam perkara a quo sehingga mencemarkan nama baik Civitas Akademika Universitas Lampung dan merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan,” demikian bunyi Pertimbangan dalam Surat Vonis Profesor Heryandi dan Muhammad Basri saat dibacakan Achmad Rifai.

”Menimbang bahwa, berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah setimpal dengan perbuatannya dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan terdakwa, dan dipandang telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (social justice),” ucap Achmad Rifai yang didampingi Anggota Majelis Hakim: Efiyanto D dan Edi Purbanus itu lagi.

Profesor Heryandi dan Muhammad Basri sebagaimana diketahui telah dijatuhi vonis dengan masing-masing pidana penjara selama 4,6 tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Profesor Heryandi dan Muhammad Basri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Beberapa Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama”.

Profesor Heryandi kemudian juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 300 juta dan untuk Muhammad Basri membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 150 juta, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Heryandi dan Muhammad Basri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.