Hukum  

Hakim Efiyanto Minta KPK Panggil Nurdin Hadim

Kirka.co
Nurdin Habim, anggota DPRD Lampung Utara yang diminta hakim untuk dihadirkan JPU KPK ke dalam persidangan korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto: Istimewa.

Mendengar penjelasan Hanizar Habim ini, Efiyanto murka. Efiyanto mengatakan bahwa Hanizar Habim sebagai sosok manusi yang berbohong dan menutupi keterlibatan Nurdin Habim.

“Sebentar JPU, manusia yang satu ini berbohong. Selamatkan diri saudara jangan menutupi keterlibatan kakakmu. Meskipun itu kakak, jujur saja,” kata Efiyanto.

“Nurdin Habim sudah dipanggil belum JPU? Tolong itu dipanggil, meskipun dia anggota DPRD,” tegas Efiyanto.

“Saya ini hakim yang menyidangkan perkara awal, menyidangkan Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin. Saya tahu alurnya. Jadi jangan coba-coba bohong. Apa saudara mau jadi terdakwa? Kami bisa, tinggal perintahkan saja supaya saudara jadi terdakwa. Mau?” tutur Efiyanto.

Mendengar hal itu, Hanizar Habim mengaku tidak mau.

Dalam persidangan sebelumnya dan berdasarkan persidangan perkara awal, Fria Apris Pratama dan Susilo Dwiko mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang diberikan Hanizar Habim memasukkannya ke dalam plastik hitam.

Baca Juga : Alasan KPK Periksa Arnold Alam dan Nurdin Habim 

Pemberian uang tersebut disebutkan diterima dari Hanizar Habim di dalam rumah Nurdin Habim di dekat kolam ikan.

Dalam persidangan yang digelar pada 19 Januari 2022 ini, JPU KPK menghadirkan 12 orang saksi. Namun, hanya 9 orang saksi yang hadir di hadapan majelis hakim.