Hukum  

Hakim Efiyanto Minta KPK Panggil Nurdin Hadim

Kirka.co
Nurdin Habim, anggota DPRD Lampung Utara yang diminta hakim untuk dihadirkan JPU KPK ke dalam persidangan korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto: Istimewa.

Hanizar Habim dinilai hakim Efiyanto berupaya menutupi keterlibatan Nurdin Habim.

Hanizar mengaku bahwa fee proyek yang ia setorkan senilai Rp 1,5 miliar sekian kepada pegawai Dinas PU-PR Lampung Utara tanpa disaksikan Nurdin Habim.

Hanizar mengaku pemberian uang itu hanya dilakukan antara dia dan pegawai Dinas PU-PR Lampung Utara yakni Susilo Dwiko dan Fria Apris Pratama.

Uang tersebut kemudian kata Hanizar diberikan di teras rumah Hanizar Habim dengan menyiapkan uang itu di dalam kardus.

Dalam ruang sidang, JPU KPK mengungkapkan bahwa Hanizar Habim sempat melakukan perubahan keterangan di dalam BAP.