Hukum  

Hakim Efiyanto Geram di Sidang Akbar Tandaniria

Kirka.co
Efiyanto, ketua majelis hakim yang pimpin sidang perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Ricardo Hutabarat.

Eka Saputra dan Tohir Hasyim mengaku turut memberikan sejumlah uang kepada Taufik Hidayat sebagai bagi hasil usai berhasil mengerjakan paket proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.

Eka Saputra dan Tohir Hasyim mengatakan bahwa uang kisaran ratusan juta telah berkali-kali diberikan kepada Taufik Hidayat sebagai keuntungan dari pengerjaan proyek.

Efiyanto geram karena Taufik Hidayat pada persidangan sebelumnya mengaku tidak mengambil keuntungan dari posisinya selaku perantara fee proyek. Taufik Hidayat di hadapan majelis hakim mengaku ikhlas, senang hati dan tanpa berharap imbalan sebagai perantara fee.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan 8 orang saksi tersebut, Efiyanto menyebut bahwa sebelumnya Taufik Hidayat telah seolah-olah berlakon seperti manusia paling suci yang tanpa mengharapkan keuntungan dari pengumpulan fee proyek sejak tahun 2015, 2016 hingga 2017.

Adapun Eka Saputra dan Tohir Hasyim adalah kontraktor yang mendapat paket proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara dan mengaku turut menyetorkan fee atas proyek yang didapat.

Baca Juga : Hakim Perkara Akbar Tandaniria Kabulkan Permintaan KPK 

Fee tersebut disetorkan kepada Taufik Hidayat dan menurut pengakuan Taufik Hidayat, fee tersebut disetorkan kepada terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.