Guru di Tanggamus Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu

Guru di Tanggamus Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Lampung, Ali Sidik. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – KPU Lampung menegaskan guru di Tanggamus boleh jadi penyelenggara Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Lampung, Ali Sidik, menyikapi Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus yang melarang guru menjadi penyelenggara ad hoc pemilu.

“ASN menjadi penyelenggara ad hoc pemilu tidak ada larangan. Kecuali ada ketentuan internal pemerintah daerah,” kata Sidik saat dihubungi pada Jumat, 27 Januari 2023, sore.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Warga Perbatasan Tulang Bawang dan Mesuji

Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis melalui Surat Edaran Nomor: 420/ 462 /20/2023 tertanggal 17 Januari 2023 melarang guru kabupaten setempat jadi penyelenggara Pemilu 2024.

Surat itu ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Koordinator SPLP Kecamatan, dan Kepala TK/SD/SMP.

“Tidak memberikan izin kepada guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi Tenaga Kesekretariatan, Panitia, dan Pengawas dalam pelaksanaan PEMILU,” kata Hamid Lubis seperti dikutip dari suratnya.

Dalam surat edaran tersebut Hamid Lubis menjelaskan guru di Tanggamus dilarang menjadi penyelenggara mengingat pentingnya peran dan fungsi guru dalam proses belajar mengajar di sekolah.

“Jabatan fungsional guru adalah jabatan yang tidak bisa tergantikan,” ujar Hamid.

Larangan itu memedomani Permendiknas Nomor 15 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Pendidikan (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.

Sebaliknya, KPU Lampung mengatakan guru di Tanggamus boleh jadi penyelenggara Pemilu 2024.

Ali Sidik mengatakan pada prinsipnya KPU tidak melarang guru di Tanggamus untuk menjadi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.

“Kita kembalikan kepada ASN-nya. Mereka harus mengetahui aturan internal di pemerintahan daerahnya. Surat itu kan ditujukan kepada internal mereka bukan kepada KPU,” jelas Sidik.

Dia menuturkan pada proses seleksi penyelenggara ad hoc pemilu, kemarin, jajarannya di KPU Kabupaten Tanggamus menanyakan apakah ASN yang bersangkutan sudah mendapatkan izin atasan.

“Mereka memenuhi syarat, tidak dilarang. Jadi kembali kepada ASN yang bersangkutan,” kata dia.

Sidik menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur larangan bagi pengurus atau anggota partai politik peserta pemilu menjadi penyelenggara atau badan ad hoc pemilu.

“Dari sisi aturan penyelenggaraan pemilu, yang dilarang menjadi penyelenggara pemilu adalah pengurus dan anggota partai politik,” pungkas dia.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Buka Posko Aduan Mutarlih