Partisipasi Pemilih Warga Perbatasan Tulang Bawang dan Mesuji

Partisipasi Pemilih Warga Perbatasan Tulang Bawang dan Mesuji
Peta perbatasan Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji. Sumber: Google Earth

KIRKA – KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung menaruh perhatian khusus terhadap partisipasi pemilih warga perbatasan Tulang Bawang dan Mesuji pada Pemilu 2024.

Kabupaten Mesuji awalnya merupakan pemekaran dari wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

Pembentukan Kabupaten Mesuji ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tertanggal 26 November 2008.

Kemudian, diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Mayor Jenderal TNI (Purn) H Mardiyanto pada 3 April 2009.

Partisipasi pemilih warga perbatasan Tulang Bawang dan Mesuji mendapatkan perhatian dari penyelenggara pemilu pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2019.

Permendagri ini mengatur tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, mengatakan masyarakat di tiga dusun, Kampung Dipasena Abadi, Kecamatan Rawajitu, Tulang Bawang, secara administrasi kependudukan masih terdaftar sebagai penduduk Mesuji.

“Administrasi kependudukannya di Mesuji, tapi keputusan Mendagri, wilayah itu sekarang menjadi wilayah administrasi Pemda Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Agus saat dihubungi, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Hak Pilih Masyarakat Harus Dijamin Lewat Kepemilikan KTP El

Ketiga dusun tersebut yakni Dusun Teluk Gedung, Dusun Menak Jebi, Dusun Kuala Mesuji.

Proses pendataan pemilih dan penerbitan KTP Elektronik untuk menjamin partisipasi politik warga perbatasan Tulang Bawang dan Mesuji menjadi perhatian utama KPU dan Bawaslu Lampung.

Total jumlah mata pilih di Dusun Teluk Gedung, Dusun Menak Jebi, Dusun Kuala Mesuji sebanyak 287 pemilih yang terdaftar di dua tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 006 (119) dan TPS 007 (168) pemilih.

“Pendataan pemilih tetap dilakukan, tapi kalau misalnya data kependudukannya adalah warga di luar Mesuji, maka akan terdaftar di luar wilayah Mesuji, karena bukan penduduk Kabupaten Mesuji,” jelas Agus.

Dia mengatakan, saat ini, KPU Provinsi Lampung tengah menjalin komunikasi dengan KPU Kabupaten dan Pemda Kabupaten setempat.

KPU mencoba melakukan analisis pembentukan TPS Lokasi Khusus di daerah perbatasan Tulang Bawang dan Mesuji.

“Karena persyaratan pembentukan TPS Lokasi Khusus di antaranya adalah pejabat setempat yang mengusulkan, kalau tidak bisa, maka perlakuannya TPS reguler,” pungkas Agus.

Baca Juga: 96 Potensi Lokasi Khusus di Lampung pada Pemilu 2024

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung, Karno Ahmad Satarya, mengatakan partisipasi politik warga di perbatasan Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji menjadi isu nasional.

“Ini bukan hanya permasalahan daerah Lampung, tapi sudah nasional, sampai Komnas HAM turun. Persoalan lama, tapi kan harus ada penyelesaian. Tidak bisa kita melakukan pembiaran,” ujar Karno.

Bawaslu Lampung berharap pihak-pihak terkait berupaya mencarikan solusi terhadap warga di Dusun Teluk Gedung, Dusun Menak Jebi, Dusun Kuala Mesuji, yang enggan berpindah administrasi kependudukan.

“Mereka itu tidak mau pindah domisili dan KTP. Saya berharap ada solusi karena berpotensi menurunkan partisipasi masyarakatnya,” kata dia.