Hukum  

Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Ditolak Hakim

Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Ditolak Hakim
RSU Muhammadiyah Metro. Foto: Istimewa

KIRKA – Gugatan terhadap RSU Muhammadiyah Metro ditolak Hakim, yang dibacakan putusannya tersebut pada Rabu 5 Oktober 2022.

Baca Juga: RSU Muhammadiyah Metro Digugat Keluarga Pasien ke Pengadilan

Putusan Majelis Hakim pada gugatan perdata dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2022/PN Met, yang dilayangkan oleh keluarga pasien terhadap Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Metro itu, ditetapkan pada gelaran persidangan lanjutannya di Pengadilan Negeri Kota Metro.

Dimana Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Enro Walesa, memutuskan menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya. “Mengadili, menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.210.000 (Dua Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah),” ucap Hakim bacakan putusannya.

Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Ditolak Hakim
Tangkapan layar SIPP PN Metro, terkait putusan Hakim dalam perkara gugatan terhadap RSU Muhammadiyah Metro. Foto: Eka Putra

Sementara diketahui, pada gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Metro pada Rabu 30 Maret 2022 ini, lima orang selaku pihak Penggugat adalah Dedi Setiawan, Deni Suhendar, Diana, Dian Mayang Sari dan Dwiyah.

Baca Juga: Gugatan Terhadap RSU Muhamadiyah Metro Masuk Tahap Mediasi

Sedang selaku pihak Tergugat dalam perkara ini, ialah RSU Muhammadiyah Metro selaku Tergugat I, dr. Hanif selaku Tergugat II, dr. Slamet Widodo selaku Tergugat III dan dr. Dhian Mega Kartika selaku Tergugat IV.

Dengan poin permohonan gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ,Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp8.919.000 ( delapan juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu rupiah ).

Dengan perincian :
– Biaya belanja pada saat dirumah sakit Rp1.000.000.
– Biaya ambulan Rp1.700.000.
– Biaya pembayaran pelunasan Pasien : Rp6.219.354.

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugta sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah).

5. Menghukum Tergugat I,II,III,IV untuk mencabut izin RSU Muhammadiyah Metro.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi.

7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.