KIRKA – Perkara gugatan ganti rugi terhadap RSU Muhamadiyah Metro masuk tahap mediasi, yang telah dimulai sejak Rabu 20 April 2022 kemarin, di Pengadilan Negeri Kota Metro.
Baca Juga : RSU Muhammadiyah Metro Digugat Keluarga Pasien ke Pengadilan
Dengan dipimpin oleh Hakim tunggal Raden Anggara Kurniawan selaku Mediator, dua pihak berperkara dipertemukan secara tertutup, guna menemukan titik terang dari keinginan masing-masing sebagai penyelesaian gugatan sebelum pembacaan pokok gugatan di persidangan.

Dalam perkara dengan Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Met tersebut, beberapa pihak berperkara diantaranya atas nama Dedi Setiawan, Deni Suhendar, Diana, Dian Mayang Sari dan Dwiyah yang selaku Penggugat I hingga IV.
Serta atas nama RSU Muhammadiyah Metro, dr. Hanif, dr. Slamet Widodo dan dr. Dhian Mega Kartika selaku Tergugat I hingga Tergugat IV, dengan isi permohonan gugatan yaitu:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp8.919.000 ( delapan juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu rupiah ).
Dengan perincian :
– Biaya belanja pada saat dirumah sakit Rp1.000.000.
– Biaya ambulan Rp1.700.000.
– Biaya pembayaran pelunasan Pasien : Rp6.219.354.
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugta sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah).
5. Menghukum Tergugat I,II,III,IV untuk mencabut izin RSU Muhammadiyah Metro.
Baca Juga : Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Setoran Pasien RSUD Sukadana Lanjut
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi.
7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.






