KIRKA – Usai mencabut gugatan perdatanya pada 19 April 2022 kemarin, M Nasir kembali daftarkan gugatan terhadap Naldi Rinara ke PN Tanjungkarang pada Senin 25 April 2022.
Baca Juga : M Nasir Cabut Gugatannya Terhadap Naldi Rinara
Gugatan yang dilayangkan mantan Calon Bupati Kabupaten Pesawaran tersebut, kali ini terdaftar dengan Nomor 79/Pdt.G/2022/PN Tjk, dengan mencantumkan tiga nama selaku pihak Tergugat I hingga III yakni Erwan Setiawan, Naldi Rinara S Rizal dan Aria Sukma S Rizal.
Dan dua nama selaku pihak Turut Tergugat I dan II yaitu, Dini Merika Putri dan Muhammad Novandi, dengan mencantumkan beberapa poin sebagai pokok gugatan diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi tehadap Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. kepada Penggugat yang selanjutnya Penggugat akan menyerahkan Sertifikat tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat III.
Sebagai Kompensasi atas Titipan uang berdasarkan akta penitipan uang No. 07 Tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.
4. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menerima penyerahan sertifikat tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. dari Penggugat, sebagai kompensasi atas Titipan uang berdasarkan akta penitipan uang No. 07 tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.
5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga : M Nasir Versus Naldi Rinara Berlanjut
Dari informasi yang berhasil dihimpun KIRKA.CO, gugatan terhadap Naldi Rinara tersebut, dilayangkan menyoal urusan terkait dana kampanye yang hingga saat ini masih menyisakan permasalahan.
Perkara gugatan perdata ini dijadwalkan akan segera disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan dilaksanakan pada bulan mendatang, Selasa 17 Mei 2022.






