KIRKA – Gugatan terhadap Loekman Djoyosoemarto tidak diterima Hakim, yang dibacakan putusannya tersebut pada gelaran persidangan lanjutannya, Rabu 20 April 2022.
Baca Juga : Mediasi Gagal Gugatan ke Loekman Djoyosoemarto Berlanjut
Usai memakan waktu cukup panjang dalam proses persidangannya, gugatan yang telah berlangsung sejak Juli 2021 tersebut akhirnya sampai pada agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Yang pada gelaran sidang hari ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono menetapkan dalam putusannya, untuk tidak menerima permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Achmad Sobrie tersebut.
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono dalam putusan akhirnya.
Sementara diketahui dalam gugatan perdata dengan Nomor Perkara 106/Pdt.G/2021/PN Tjk, Achmad Sobrie mencantumkan dua pihak yaitu atas nama Abul Awaali selaku Tergugat I, serta Loekman Djoyosoemarto selaku pihak Tergugat II.
Dan sesuai yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan alamat sipp.pn-tanjungkarang.go.id, beberapa poin yang dimohonkan oleh Achmad Sobrie diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000.000. (dua milyar rupiah) tanggung renteng secara tunai, seketika, tanpa sarat dan sekaligus.






