Hukum  

Gugatan Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas

Kirka.co
Ilustrasi Gugatan Perdata. Foto Istimewa

5. Melakukan dan meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat I berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Krakatau No.10 RT. 026 RW.08 Kelurahan Talang Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung.

Dan terhadap harta kekayaan milik Tergugat II berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Cendana No.55 RT. 07 LK. 2 Kelurahan Tanjung Seneng Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung.

Sebagai jaminan bila Tergugat belum dan atau tidak membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Loekman Djoyosoemarto Digugat Ganti Rugi Rp2 Miliar 

7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II menurut hukum yang berlaku.

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.