Hukum  

Gugatan Terhadap Kejari Bandar Lampung Masuk Tahap Kesimpulan

Gugatan Terhadap Kejari Bandar Lampung Masuk Tahap Kesimpulan
Gedung Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Foto Istimewa

KIRKAGugatan terhadap Kejari Bandar Lampung masuk tahap kesimpulan dari pihak Penggugat dan Tergugat, yang direncanakan akan dilaksanakan pada dua pekan mendatang.

Baca Juga : Gugatan MNC Finance ke Kejari Bandar Lampung Berlanjut 

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh KIRKA.CO, yang salah satunya didapat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, perkara gugatan tersebut akan segera menuju keputusan Hakim.

Dimana sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh PT MNC Finance itu akan terlebih dahulu diagendakan memasuki persidangan lanjutannya dalam tahap kesimpulan, yang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu 18 Mei 2022, di PN Tanjungkarang.

Sementara pada gugatan perdata dengan Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Tjk tersebut, MNC Finance mencantumkan detil nama pihak sebagi Tergugat atau Terlawannya yakni Pemerintah RI, Cq Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Tinggi Lampung.

Cq Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Cq. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana dengan Nomor Putusan 1403/Pid.Sus/2021/PN Tjk, dengan poin gugatan yang diantaranya:
1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beriktikad baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu ) unit mobil tipe/merk mobil penumpang Daihatsu All New Xenia D VVTI 1.0 MT tahun 2012, dengan No. rangka MHKV1AA1JCKOO1698, No. mesin: DP61414 , No.Polisi B 1659 POK.

3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1403/Pid.Sus/2020/PN Tjk. Tanggal 07 Apil 2021, khususnya terkait dengan Barang Bukti 1 (satu ) unit mobil

Tipe/merk mobil penumpang Daihatsu All New Xenia D VVTI 1.0 MT tahun 2012, dengan No. rangka MHKV1AA1JCKOO1698, No. mesin: DP61414 , No.Polisi B 1659 POK dibatalkan.

4. Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu ) unit mobil tipe/merk mobil penumpang Daihatsu All New Xenia D VVTI 1.0 MT tahun 2012.

Dengan No. rangka MHKV1AA1JCKOO1698. No. mesin: DP61414 , No.Polisi B 1659 POK kepada Pelawan walaupun ada banding atau kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (Uitvoerbaar Bij Voorrad).

5. Menghukum Terlawan membayar ganti kerugian materil kepada Pelawan sebesar Rp85.121.799 (Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewisjde).

Baca Juga : Gugatan MNC Finance Masuk Panggilan Ke Empat

6. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan aquo sampai dengan Terlawan melaksanakan putusan aquo.

7. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.