Hukum  

Gugatan RSU Muhammadiyah Metro Masuk Kasasi

Gugatan RSU Muhammadiyah Metro Masuk Kasasi
Ilustrasi gugatan perdata. Foto: Istimewa

KIRKA – Gugatan terhadap RSU Muhammadiyah Metro masuk Kasasi ke Mahkamah Agung RI, yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Metro.

Baca Juga: RSU Muhammadiyah Metro Digugat Keluarga Pasien ke Pengadilan

Usai mendapatkan vonis banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Selasa 6 Desember 2022, yang memutuskan untuk menguatkan putusan PN Metro terhadap gugatan tersebut.

Akhirnya pada Kamis 22 Desember 2022, para Pemohon gugatan yakni atas nama Dedi Setiawan, Diana, Dwiyah, Deni Suhendar dan Dian Mayang Sari, mendaftarkan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke meja PTSP PN Metro.

Gugatan RSU Muhammadiyah Metro Masuk Kasasi
Tangkapan layar SIPP PN Metro, terkait kasasi dalam gugatan terhadap RSU Muhammadiyah Metro. Foto: Eka Putra

Diketahui dalam gugatan perdata ini, para Pemohon kasasi merupakan keluarga pasien dari Rumah Sakit, yang menggugat ganti rugi berupa materiil dan immateriil.

Dengan mencantumkan beberapa pihak selaku Tergugat yaitu RSU Muhammadiyah Metro selaku Tergugat I, dr. Hanif selaku Tergugat II, dr. Slamet Widodo selaku Tergugat III dan dr. Dhian Mega Kartika selaku Tergugat IV.

Baca Juga: Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Ditolak Hakim

Dengan poin permohonan gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ,Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp8.919.000 ( delapan juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu rupiah ).

Dengan perincian :
– Biaya belanja pada saat dirumah sakit Rp1.000.000.
– Biaya ambulan Rp1.700.000.
– Biaya pembayaran pelunasan Pasien : Rp6.219.354.

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugta sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah).

5. Menghukum Tergugat I,II,III,IV untuk mencabut izin RSU Muhammadiyah Metro.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi.

7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Gugatan ini sebelumnya telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Metro pada 5 Oktober 2022 lalu, dengan putusan ditolaknya permohonan gugatan para Penggugat.

Baca Juga: Vonis Banding Gugatan Terhadap RSU Muhammadyah Metro

Dan atas putusan itu, para Penggugat pun mendaftarkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada 19 Oktober 2022. Namun lantaran mendapatkan hasil sama akhirnya gugatan tersebut kembali dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI.