Hukum  

Gugatan Divonis NO MNC Finance Ajukan Banding

Gugatan Divonis NO MNC Finance
Gedung Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Foto Istimewa

KIRKA – Usai gugatan divonis NO MNC Finance ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang resmi didaftarkannya melalui PN Tanjungkarang pada 5 Juli 2022.

Baca Juga : Gugatan MNC Finance Terhadap Kejari Bandar Lampung Divonis NO

Selang satu minggu setelah putusan perkara gugatan yang dilayangkan oleh PT MNC Finance terhadap Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fitri Ramadhan dengan putusan tidak diterima, gugatan tersebut kembali berlanjut.

Yang kali ini, perkara dengan Nomor 1403/Pid.Sus/2021/PN Tjk itu, akan segera menempuh proses persidangannya pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Untuk diketahui pada gugatannya, MNC Finance mempersoalkan terkait satu unit mobil yang kemudian dirampas untuk negara, yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana Narkotika atas nama dua Terdakwa yakni Rio Marulitua Panjaitan dan Amanda Hasian Harahap.

Mobil yang digunakan oleh keduanya untuk melancarkan perbuatannya tersebut, merupakan kendaraan sewaan milik seorang warga Kota Metro, dan masih dalam masa angsuran kepada PT MNC Finance.

Maka lantaran merasa Mobil tersebut merupakan Hak miliknya, perusahaan kredit itupun melayangkan gugatan dengan beberapa poin diantaranya:
1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beriktikad baik dan benar selaku pemilik yang sah secara hukum atas 1 (satu ) unit mobil type/merk mobil penumpang Daihatsu All New Xenia D VVTI 1.0 MT tahun 2012, dengan No. rangka MHKV1AA1JCKOO1698, No. mesin: DP61414 , No.Polisi B 1659 POK.

3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1403/Pid.Sus/2020/PN Tjk. Tanggal 07 Apil 2021, khususnya terkait dengan Barang Bukti 1 (satu) unit mobil type/merk mobil penumpang Daihatsu All New Xenia D VVTI 1.0 MT tahun 2012, dengan No. rangka MHKV1AA1JCKOO1698, No. mesin: DP61414 , No.Polisi B 1659 POK dibatalkan.

4. Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu ) unit mobil type/merk mobil penumpang Daihatsu All New Xenia D VVTI 1.0 MT tahun 2012, dengan No. Rangka MHKV1AA1JCKOO1698, No. Mesin: DP61414 , No.Polisi B 1659 POK kepada Pelawan walaupun ada banding atau kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (Uitvoerbaar Bij Voorrad).

5. Menghukum Terlawan membayar ganti kerugian materil kepada Pelawan sebesar Rp85.121.799 (Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewisjde).

Baca Juga : Gugatan MNC Finance ke Kejari Bandar Lampung Berlanjut 

6. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan aquo sampai dengan Terlawan melaksanakan putusan aquo.

7. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.