KIRKA – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri juga diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Dugaan pencucian uang itu tengah didalami oleh Tim Penyidik Gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Hal ini sebagaimana diutarakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Karyoto menyebut, Penyidik Gabungan Polri sedang merampungkan pemberkasan perkara Firli Bahuri yang di dalamnya berisi pengusutan 4 jenis sangkaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu, katanya, dilakukan supaya Penyidikan Polri dipandang publik berjalan dengan menyeluruh sehingga tidak menghabiskan banyak waktu.
“Kelihatannya, perkaranya berkembang. Kalau berkembang, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara.
Baca juga: Wahyu Setiawan Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku
Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap satu Tersangka punya empat tuduhan.
Satu saya selesaikan, nanti mau habis, saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya.
Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada Tersangka ini.
Makanya kita kumpulkan dulu, baru nanti kita jadikan satu,” ungkap Irjen Pol Karyoto pada 28 Desember 2023 kemarin.
Sementara Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pengusutan dugaan TPPU telah menjadi target Penyidik.
Dugaan perbuatan TPPU yang disangkakan kepada Firli Bahuri dinyatakannya muncul dari temuan sejumlah harta yang tidak terlampir di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara [LHKPN] milik Ketua KPK nonaktif tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri Divonis Terbukti Langgar Etik Berat!
Adapun aset-aset Ketua KPK nonaktif yang tidak dilaporkan di dalam LHKPN itu tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, Sukabumi dan Yogyakarta.
“TPPU menjadi materi dan target dari Penyidik gabungan selanjutnya.
[Aset yang tidak terlampir di LHKPN] Ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh Lenyidik.
Kita akan update nanti dugaan TPPU sebagai tindak lanjut Tindak Pidana Korupsi yang terjadi,” beber dia.
Penyidik Gabungan diketahui sudah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Firli Bahuri di Bareskrim Polri terkait dengan sejumlah aset yang tidak terdaftar di LHKPN.
Untuk informasi, dugaan pencucian uang ini telah menambah daftar sangkaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Baca juga: Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Tidak Dapat Diterima!
Selain sangkaan pencucian uang, Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai Tersangka per 22 November 2023 lalu itu juga diduga melakukan penerimaan Gratifikasi, penerimaan Suap dan pemerasan.
Empat jenis sangkaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi kepada Ketua KPK nonaktif itu diduga dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan perbuatan Firli Bahuri itu diduga dilakukan di tengah-tengah KPK sedang menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu Tahun 2020 sampai Tahun 2023.
Teranyar, Firli Bahuri juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku oleh Dewan Pengawas KPK.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri berupa permintaan pengunduran diri yang diajukan kepada Presiden.