Hukum  

Firli Bahuri Jawab Alasan Kenapa Temui Tersangka KPK di Papua

Firli Bahuri Jawab Alasan Kenapa Temui Tersangka KPK di Papua
Firli Bahuri saat berada di kediaman Lukas Enembe pada 3 November 2022 kemarin. Foto: Istimewa.

KIRKAFirli Bahuri jawab alasan kenapa temui tersangka KPK di Papua pada 3 November 2022 kemarin.

Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri menemui langsung Gubernur Papua, Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka berdasarkan penyidikan KPK.

Pertemuan itu dilakukannya bersama dengan para penyidik KPK hingga dokter dan didampingi para pihak. Lukas Enembe pada saat itu dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Baca juga: Pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe Bikin MAKI Gembira

Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe tersebut menyita perhatian. Firli Bahuri dikritik dan dituding telah melanggar aturan yang berlaku.

Namun begitu, Firli Bahuri mengatakan kehadirannya mendampingi jajarannya adalah untuk memastikan KPK menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

”Tugas pokok KPK itu dalam Pasal 6 UU 19 2019 itu harus dilaksanakan pimpinan KPK. Kami pimpinan tak pernah membiarkan anggota saya berjalan bertugas sendiri apalagi sampai mengancam keselamatan jiwanya,” ujar Firli Bahuri pada 10 November 2022 kemarin kepada wartawan.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan KPK Profesional Tak Terkontaminasi Politik

”Ingat, dalam UU 19 2019 bahwa asas tugas KPK salah satunya menjunjung hak asasi manusia (HAM),” tegas Firli Bahuri lagi.

Adapun Lukas Enembe sudah tercatat mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Alasan mangkir itu dikarenakan sakit.

Ketika dikunjungi, Lukas Enembe terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari IDI yang turut ke sana bersama penyidik KPK.

Saat itu, hasil pemeriksaan medis menyatakan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe tidak dilanjutkan karena kondisi kesehatannya.

Baca juga: Baliho Firli Bahuri di Lampung Selatan Viral

Firli Bahuri menerangkan bahwa kegiatan yang ia lakukan tersebut terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat.

“Jadi semuanya tidak ada rahasia, semua terbuka. Saat pelaksanaan, semua media juga mengikuti,” ucap Firli Bahuri.

Sebelumnya, langkah yang diambil Firli Bahuri menemui Lukas Enembe dipersoalkan. Firli Bahuri dinilai telah melanggar ketentuang yang tertuang dalam Pasal 21 dan Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.