KIRKA – Terkait tengah terjadinya fenomena vonis bebas, Eddy Rifai nilai Jaksa tidak teliti dalam penanganan perkara, sehingga tak dapat meyakinkan Majelis Hakim yang pada akhirnya membebaskan Terdakwa.
Baca Juga : Tak Terbukti Cabuli Stafnya, Kades Rawa Selapan Divonis Bebas
Pakar hukum pidana Eddy Rifai, memberikan komentarnya kepada KIRKA.CO, saat ditanyai pandangannya terkait banyaknya putusan bebas terhadap Terdakwa yang baru-baru ini terjadi, di Pengadilan pada wilayah hukum Provinsi Lampung.
Secara mendasar ia mejelaskan, bahwa selama dalam proses persidangan, Undang-undang sudah mengatur berkenaan dengan apa yang menjadi landasan penilaian Majelis Hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana.
Dimana jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim yang mengadili haruslah memberikan vonis pada suatu perkara, berdasarkan keyakinannya, yang tentunya juga dengan melihat fakta-fakta hukum dalam persidangan.
“Dalam Pasal 183 KUHAP dalam memutuskan itu kan harus berdasar keyakinan hakim yang dari adanya dua alat bukti terpenuhi, kalau buktinya ini tidak mencukupi ya hakim pun akan yakin untuk membebaskan, tetapi jika terpenuhi ya pasti dijatuhkan hukuman pidana,” jelas Eddy Rifai.
Dari apa yang telah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut, Eddy Rifai menilai bahwa apa yang terjadi saat ini adalah sebuah ketidakmampuan Jaksa dalam membuktikan dakwaannya pada perkara yang ditanganinya.
Sehingga sebuah kewajaran, jika Majelis Hakim memberikan putusan bebas kepada Terdakwa, lantaran dasar dua alat bukti yang melandasi pertimbangan vonis perkara tidak dapat dipenuhi oleh Penuntut.
“Kalau saya lihat saat ini, pengaruh fenomena putus bebas itu ya Jaksa Penuntutnya tidak kuat untuk membuktikan, jadi kedepannya Jaksanya harus lebih teliti lagi agar dakwaannya memang terbukti,” pungkasnya.
Baca Juga : Dua Terdakwa Korupsi Jalan Kalibalangan Lampura Divonis Bebas
Untuk diketahui selama Juni 2022 ini, tiga perkara sudah diputus bebas oleh Majelis Hakim, diantaranya dua perkara yakni Tindak Pidana Korupsi dan Narkotika yang diadili di PN Tanjungkarang, serta satu perkara pencabulan yang diadili di PN Kalianda.






