Hukum  

Tak Terbukti Cabuli Stafnya, Kades Rawa Selapan Divonis Bebas

Kades Rawa Selapan Divonis
Kuasa Hukum dan Kerabat Terdakwa Budi Adi Pamungkas. Foto Eka Putra

KIRKA – Lantaran dinilai tak terbukti cabuli stafnya, Kades Rawa Selapan divonis bebas dari segala dakwaan Jaksa, Hakim pun memerintahkan agar dirinya segera dibebaskan dari sel tahanan.

Baca Juga : Oknum Kades Cabul Lampung Selatan Dilimpah Tahap II

Rabu 22 Juni 2022, Bagus Adi Pamungkas kembali menjalani persidangan lanjutannya di PN Kalianda, yang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fitra Renaldo.

Ia diadili lantaran disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap staffnya sendiri berinisial RF, di dalam kantor Desa Rawa Selapan, sekira pada awal Februari 2021 lalu.

Namun pada putusannya, dirinya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut dari Kejari Lampung Selatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bagus Adi Pamungkas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut,” ucap Hakim Fitra Renaldo bacakan putusannya.

Dalam vonisnya kali ini, Hakim juga memerintahkan Jaksa untuk segera mengeluarkan Bagus Adi Pamungkas dari tahanannya setelah putusan tersebut dibacakan, dan mendapat pemulihan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sementara itu, usai dibacakannya putusan tersebut, Tarmizi selaku kuasa hukum dari Terdakwa mengucapkan rasa syukurnya atas keadilan yang telah ditegakkan oleh pengadilan terhadap kliennya.

Yang menurutnya, Majelis Hakim sudah benar dalam mengambil pertimbangan dalam keputusannya, yang juga tentunya sangat jeli melihat fakta-fakta terungkap selama proses persidangan berlangsung.

“Fakta-fakta di persidangan mendukung putusan itu, dari keterangan saksi, ahli dan lainnya, serta alat bukti yang dihadirkan itu tidak ada yang mengarah bahwa Bagus Adi Pamungkas ini melakukan perbuatan cabul tersebut, Hakim jeli melihat itu, dan akhirnya kita lihat Majelis sependapat dengan kami bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah,” jelas Tarmizi.

Disinggung terkait upaya hukum untuk melaporkan balik RF yang mengaku dicabuli oleh Terdakwa, sehingga Budi pun harus disidang dan mendapat pandangan negatif masyarakat, serta pemberitaan yang buruk.

Baca Juga : Mantan Kades Panca Tunggal Benawa Segera Disidang

Tarmizi pun menyerahkan seluruhnya kepada pihak keluarga, untuk terlebih dahulu didiskusikan bersama.

“Kita diskusikan dengan pihak keluarga dulu, pelaporan bisa saja terjadi, karena ini sesuatu hal yang dianggap aneh, tentunya ini akan kita pikirkan, kami tim kuasa hukum akan mendampingi,” pungkasnya.