Hukum  

Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Selama 8 Jam

Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Selama 8 Jam
Muhammad Lutfi seusai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada 9 Agustus 2023 kemarin. Foto: Istimewa.

KIRKA – Eks Menteri Perdagangan atau Mendag M Lutfi diperiksa selama 8 jam oleh Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung pada 9 Agustus 2023 kemarin.

Selama diperiksa, eks Mendag M Lutfi menerima 63 buah pertanyaan dari Tim Penyidik yang menangani Penyidikan kasus dugaan perbuatan korupsi.

Penyidikan itu berkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam rentang waktu 4 bulan, mulai Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Proses Penyidikan itu tepatnya berkait dengan penetapan status Tersangka kepada tiga perusahaan oleh Kejagung. Tiga perusahaan itu di antaranya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ungkapan di atas dikemukakan Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis yang KIRKA.CO peroleh pada 10 Agustus 2023.

”Pada Rabu, 9 Agustus 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap ML [Muhammad Lutfi] selaku mantan Menteri Perdagangan RI periode 2020 sampai 2022.

Baca juga: Kejagung Panggil Ulang Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi

Pemeriksaan terkait dengan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” ujar Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menambahkan, kebijakan M Lutfi yang ditanyakan oleh Tim Penyidik berkorelasi dengan upaya Kementerian Perdagangan mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

”Adapun saksi ML dilakukan pemeriksaan terkait proses pengambilan keputusan oleh saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng serta upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri,” jelas dia.

Ketut Sumedana menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh Kejagung dari hasil persidangan kasus eks Dirjen Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu dkk terkait korupsi ekspor CPO.

”Pemeriksaan ini merupakan pendalaman atas fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Indra Sari Wisnu dkk.

Oleh karena itu, Tim Penyidik memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya memotret secara utuh peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.

Baca juga: Muhammad Lutfi Jalani Pemeriksaan Kejagung

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi. Terakhir, saksi ML telah melalui proses pemeriksaan selama 8 jam dengan 63 pertanyaan yang dijawab dengan baik,” beber dia lagi.