KIRKA – Eks Kabid PMD Kaur diadili dalam perkara pungli, yang gelaran persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Bac Juga: Mantan Kadisdik Seluma Emzaili Hambali Divonis Penjara
Donny Rasfino, didudukan sebagai seorang Terdakwa perkara pungli Nomor Induk Perangkat Desa yang terjadi pada 2021 lalu, dalam berkas perkara dengan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl.
Mantan Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur ini, disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, pada Rabu 9 November 2022 kemarin.

Dimana ia disangkakan telah bekerjasama dengan beberapa orang lainnya, melakukan pungutan liar kepada beberapa perangkat desa untuk mendapatkan Surat Keputusan NIPD, dengan besaran pungli berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per orangnya.
Dan atas perbuatannya itu, Donny Rasfino pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Perkara Korupsi Proyek RDTR Bengkulu Tengah Disidang 12 September 2022
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia pun dijadwalkan kembali menjalani persidangan lanjutannya, pada Selasa 22 November 2022 mendatang di PN Tipikor Bengkulu, dengan agenda sidang yakni pembuktian dari Penuntut Umum.






