KIRKA – Perkara korupsi proyek RDTR Bengkulu Tengah disidang 12 September 2022 besok, yang akan dilaksanakan di PN Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.
Baca Juga: Mantan Kadisdik Seluma Emzaili Hambali Divonis Penjara
Berkas perkara korupsi tersebut, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Selasa 6 September 2022, yang terdaftar dengan tiga berkas perkara terpisah.
Yakni dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl atas nama Terdakwa Edy Hermansyah, 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl atas nama Terdakwa Dodi Ramadan, serta dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl atas nama Terdakwa Hasan.

Ketiganya akan diadili, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam perbuatan korupsinya, para Terdakwa ini diduga telah bekerjasama melakukan proyek fiktif terkait kegiatan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah, pada tahun anggaran 2013 lalu.
Kegiatan tersebut, dianggarkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, yang kemudian dikerjakan oleh PT BPI yang sebelumnya telah ditentukan sebagai pemenang tender.
Baca Juga: Profil Mantan Hakim PN Tanjungkarang yang Di OTT KPK
Pada fakta di lapangan, rupanya proyek tersebut ditemukan tak pernah dilaksanakan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar total Rp272,2 juta.






