KIRKA – Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM dicekal oleh KPK untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri sejak Rabu, 29 November 2023 kemarin.
Eddy Hiariej sapaan akrab dari Edward Omar Sharif Hiariej itu, dicekal ke luar negeri oleh KPK dengan pertimbangan keperluan proses Penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencekalan untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri juga berlaku kepada 3 orang lainnya yang berkaitan dengan Eddy Hiariej.
“KPK pada 29 November 2023 telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis, 30 November 2023.
Pencekalan yang KPK ajukan ini diketahui berkaitan dengan Penyidikan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Gratifikasi.
Eddy Hiariej diketahui telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK.
Baca juga: Eddy Hiariej Diakui KPK Berstatus Tersangka
Ali Fikri menegaskan, KPK baru akan mengumumkan secara resmi identitas para Tersangka di dalam kasus ini ketika Penahanan dilakukan.
Pencekalan yang dia ucapkan tadi, berlaku selama 6 bulan.
”Kami sampaikan kembali bahwa, Penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat Penahanan para Tersangka.
Pencegahan tadi dilakukan agar tidak bepergian keluar negeri, kami ajukan untuk waktu selama 6 bulan sejak tanggal 29 November 2023.
Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses Penyidikan,” beber Ali Fikri.
Baru-baru ini, Tim Penyidik KPK baru saja melakukan penggeledahan di dua rumah yang merupakan milik dari orang dekat Edward Omar Sharif Hiariej.
Baca juga: KPK Batalkan Bantuan Hukum Untuk Firli Bahuri
Informasi yang diperoleh, rumah yang digeledah dimaksud adalah tempat tinggal dari Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Dari kegiatan itu, Ali Fikri mengatakan Tim Penyidik KPK mengamankan barang bukti yang selanjutnya akan dianalisis.
”Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara.
Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta.
Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)
Selanjutnya segera disita dan dianalisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara,” ucap Ali Fikri kemarin.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Mochamad Ardian Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku bahwa Eddy Hiariej telah berstatus Tersangka.
”Terkait penetapan Tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang Tersangka.
[4 orang Tersangka terdiri] Dari pihak penerima ada tiga orang, dari pihak pemberi ada satu orang. Klir ya,” terang Alexander Marwata pada Kamis, 9 November 2023 malam.
Untuk informasi, kasus yang menjerat Eddy Hiariej bermula dari laporan IPW kepada KPK tentang dugaan penerimaan Gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Pada 6 November 2023 kemarin, KPK secara resmi menyatakan bahwa penanganan perkara atas laporan IPW tersebut telah naik ke tahap Penyidikan.